Kamis, 24 Januari 2019

Mau Menikah? Berikut Prosedur dan Persyaratan yang Harus dipenuhi

Bukit Kemuning, Kamis 24 Januari 2019

 
Prosedur Nikah di KUA dan di Luar KUA
Saat Ingin mendaftarkan Pernikahan di Kantor Urusan Agama Catin/Wali harus mendaftarkan diri 10 hari sebelum pelaksanaan, agar bisa mendapatkan penghulu yang sesuai dengan waktu akad nikah yang anda inginkan.
Pastikan Pernikahan anda dianggap sah di mata Hukum indonesia dan Tercatat di KUA, Maka anda harus terlebih dahulu memenuhi Persyaratan Nikah di KUA.

BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
NOMOR 713 TAHUN 2018
TENTANG PENETAPAN FORMULIR DAN LAPORAN PENCATATAN
PERKAWINAN ATAU RUJUK
Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:
  1. (N1) Surat Pengantar Perkawinan 
  2. (N2) Permohonan Kehendak Perkawinan 
  3. (N3) Persetujuan Calom Mempelai 
  4. (N4) Surat Keterangan Izin Orang Tua (Bagi Yang Berunur Kurang dari 21 Tahun) 
  5. (N6) Surat Keterangan Kematian suami/Istri 
  6. Foto Copy KTP 
  7. Foto Copy KK 
  8. Foto Copy Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir 
  9. Akta Cerai dari Pengadilan Agama (Bagi JAnda/Duda) 
  10. Surat Pernyataan Status Jejaka/Gadis atau Duda/Janda Bermaterai Rp. 6000 
  11. PAs Photo Masing-masing 4X6 = 2 Lembar dan 2X3= 5 Lembar (Background Biru) 
  12. Imunisasi Catin 
  13. Izin Atasan (Bagi TNI/POLRI) 
  14. Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Calon Suami Kurang dari 19 Tahun dan calon Istri   yang Belum Mencapai 16 Tahun 
  15. Foto Copy KTP dan KK Wali, Jika Wali berwakil 
  16. Surat Pernyataan Perwakilan 
  17. Permohonan Wali Hakim 
  18. Bukti Setoran Biaya Perkawinan (Sebesar Rp. 600.000)
  19. Foto Copy KTP Dua Orang Saksi







 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Profil KUA Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara

I. PROFIL SINGKAT   Januari   2024 Nama KUA  : Kantor Urusan Agama, Kecamatan Bukit Kemuning Nama Kepala : Drs.H Solpen Alamat kantor ...