| |||||||||||||||||||||||||||
| Prosedur Nikah di KUA dan di Luar KUA |
Pastikan Pernikahan anda dianggap sah di mata Hukum indonesia dan Tercatat di KUA, Maka anda harus terlebih dahulu memenuhi Persyaratan Nikah di KUA.
BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
NOMOR 713 TAHUN 2018
TENTANG PENETAPAN FORMULIR DAN
LAPORAN PENCATATAN
PERKAWINAN ATAU RUJUK
Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:- (N1) Surat Pengantar Perkawinan
- (N2) Permohonan Kehendak Perkawinan
- (N3) Persetujuan Calom Mempelai
- (N4) Surat Keterangan Izin Orang Tua (Bagi Yang Berunur Kurang dari 21 Tahun)
- (N6) Surat Keterangan Kematian suami/Istri
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Foto Copy Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama (Bagi JAnda/Duda)
- Surat Pernyataan Status Jejaka/Gadis atau Duda/Janda Bermaterai Rp. 6000
- PAs Photo Masing-masing 4X6 = 2 Lembar dan 2X3= 5 Lembar (Background Biru)
- Imunisasi Catin
- Izin Atasan (Bagi TNI/POLRI)
- Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Calon Suami Kurang dari 19 Tahun dan calon Istri yang Belum Mencapai 16 Tahun
- Foto Copy KTP dan KK Wali, Jika Wali berwakil
- Surat Pernyataan Perwakilan
- Permohonan Wali Hakim
- Bukti Setoran Biaya Perkawinan (Sebesar Rp. 600.000)
- Foto Copy KTP Dua Orang Saksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar